Semalam
di Metro TV, saya dan roommate menonton acara show favorit kami di channel
Metro TV, Just Alvin. Episode kali ini membahas tentang Ade Namnung (almarhum)
dalam episode “Semua Sayang Namnung”.
Menonton
acara ini membuat saya jadi mixed feelings.
Campur aduk antara senang, sedih, dan terharu mengenang Ade Namnung dan kisah
hidupnya. Sesuai dengan judulnya, semua memang sungguh sangat menyayangi Ade
Namnung. Pribadinya Namnung yang santun, penyayang, selalu mendahululukan
kepentingan orang lain menjadi kenangan terindah bagi semua orang yang
mengenalnya. Begitulah sebagian testimoni dari para tamu yang menghadiri show
Just Alvin mulai dari pihak keluarga kandung, mantan rekan kerja Namnung OIO
(Farid dan Reza), juga keluarga dari Ramon Papana, ayah angkat Namnung.
Mungkin untuk lengkapnya, bagi
teman-teman yang belum sempat menonton bisa streaming di www.just-alvin.com aja ya..
Saya
tidak ingin mengomentari in the negative
way soal perseteruan antar kedua belah pihak yang sampai saat ini belum
terselesaikan. Saya justru ingin kita semua mengambil hikmah dari apa yang
terjadi dengan Namnung (almarhum). Tentang pentingnya berwasiat…
Dimulai
dari banyak sekali persepsi-persepsi yang misleading
tentang berwasiat. Beberapanya diantaranya adalah statements ini:
Asumsi
bahwa orang yang lebih tua pasti akan meninggal dunia dahulu…
Asumsi
bahwa orang tua kita pasti akan menyerahkan harta kita kepada keturunan kita…
Asumsi
lebih baik menunjuk keluarga untuk mengurus harta kita daripada memakai Financial Planner, Lawyer, atau Notaris untuk mengurus harta karena Keluarga Sendiri tidak meminta honorarium...
Dengan
mengambil contoh kasus dari Ade Namnung (almarhum), yuk coba kita telaah
satu-satu..
Umur
tidak ada yang pernah tau. Namnung meninggal di usia muda (34 tahun)
meninggalkan keluarga kandung dan keluarga angkat serta teman-teman yang semua.
Saat ini keluarga kandung dan keluarga angkatnya memperseterukan harta
peninggalan Ade. Surat wasiat yang sempat dibicarakan pihak keluarga pun masih
simpang-siurnya keberadannya. Saat ini semua bermuram durja selepas kepergian
Ade, namun juga mempertanyakan harta yang Ade ditinggalkan..
Wasiat.....
Apa sih sebenarnya Wasiat??
Wasiat
itu penentuan kehendak Pewaris, apa saja yang akan berlaku dengan kekayaannya
sesudah ia meninggal..
Wasiat..
Pemberian
sebagian harta kekayaan dari pemberi wasiat (pewaris) kepada orang lain (ahli
waris) ketika pemberi wasiat masih hidup dan akan terjadi peralihan hak setelah
pemberi wasiat itu meninggal.
Surat Wasiat >> suatu pernyataan dari seseorang
tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal…
In short…..
Jika
Namnung membuat surat wasiat, jelas dia sebagi pewaris dapat dengan jelas
menentukan siapa yang akan menjadi pewaris..Jadi untuk hal ini, keluarga
kandung dan angkat tidak akan berseteru karena ada bukti otentik yang berasal
dari Namnung sendiri..
Jika…
Jika
Namnung tidak mempergunakan wasiat, nantinya Undang-undanglah yang akan
menentukan siapa yang berhak menjadi waris atau ahli waris.
Dengan wasiat..
Seseorang
dapat sepenuhnya menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan. Jika
pewaris hanya menguasai sepenuhnya atau sebagian saja, maka selebihnya dibagi
oleh ahli waris karena kematian.
Jadi
jika saja Namnung saat dalam keadaan sadar dan sehat membuat wasiat atas harta
peninggalannya, dia dapat dengan leluasa menentukan siapa yang berhak atas
harta peninggalannya setelah tiada. Siapapun orang kesayangan yang dikehendakinya.
Sesuai dengan apa kata hatinya. Bisa jadi untuk keluarga kandung, keluarga
angkatnya, atau keduanya..
Apakah cukup sampai disini?
Ternyata TIDAK.
Saat
ini surat wasiat Namnung masih simpang-siur adanya. Ada yang bilang surat itu
ada, namun juga ada yang menyangkal..
Hal
tersebut tidak akan terjadi apabila…
Jika
saja Namnung memang membuat wasiat, seharusnya tidak sampai disitu saja..
Surat
wasiat yang telah dibuat HARUS
DITINDAKLANJUTI dengan akta notariil oleh Notaris. Setelah itu, Notaris
wajib mengarsipkan Wasiat dengan cara didaftarkan di Daftar Pusat Wasiat
Kemeterian Hukum dan HAM. Hal ini jelas untuk menghindari adanya penggelapan,
kehilangan, atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Jelas
tertulis bhwa UU mewajibkan Notaris untuk memberitahukan kepada ahli waris yang
bersangkutan untuk memberitahukan kepada ahli waris yang bersangkutan bahwa ia
menyimpan wasiat dari pembuat wasiat
yang telah meninggal dunia.
Pendaftaran
ini akan sangat berguna apabila pewaris atau Notaris meninggal dunia, maka
wasiat yang sudah didaftarkan akan tercatat dalam database yang akan memudahkan
pencariannya ketika dibutuhkan.
Kembali
lagi ke kisah Ade Namnung (Alm.), keadaan saat ini akan sangat berbeda apabila
dia melakukan semua hal di atas..
Andai
saja Namnung berwasiat, mungkin saja keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan
haknya masing-masing sesuai amanat Almarhum…
Anda
saja Namnnung berwasiat, mungkin saja tidak akan ada perseteruan antara kedua
belah pihak…
Andai
saja Namnung berwasiat, mungkin saja saat ini almarhum akan tenang di
peristirahatan terakhirnya diiringi dengan doa dari seluruh kerabat dan teman
dekat yang menyayangi..
Wallahu’alam…
May you rest in peace our beloved Ade Namnung… (10 April 1977 – 31 Januari 2012)
Untuk
mengecek daftar wasiat, kita bisa melakukan permohonan ke:
Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan
c/q Kepala Seksi Daftar Pusat Wasiat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum