Senin, 20 Februari 2012

Andai Ade Namnung Berwasiat.....


Semalam di Metro TV, saya dan roommate menonton acara show favorit kami di channel Metro TV, Just Alvin. Episode kali ini membahas tentang Ade Namnung (almarhum) dalam episode “Semua Sayang Namnung”.


Menonton acara ini membuat saya jadi mixed feelings. Campur aduk antara senang, sedih, dan terharu mengenang Ade Namnung dan kisah hidupnya. Sesuai dengan judulnya, semua memang sungguh sangat menyayangi Ade Namnung. Pribadinya Namnung yang santun, penyayang, selalu mendahululukan kepentingan orang lain menjadi kenangan terindah bagi semua orang yang mengenalnya. Begitulah sebagian testimoni dari para tamu yang menghadiri show Just Alvin mulai dari pihak keluarga kandung, mantan rekan kerja Namnung OIO (Farid dan Reza), juga keluarga dari Ramon Papana, ayah angkat Namnung.
Mungkin untuk lengkapnya, bagi teman-teman yang belum sempat menonton bisa streaming di www.just-alvin.com aja ya..


Saya tidak ingin mengomentari in the negative way soal perseteruan antar kedua belah pihak yang sampai saat ini belum terselesaikan. Saya justru ingin kita semua mengambil hikmah dari apa yang terjadi dengan Namnung (almarhum). Tentang pentingnya berwasiat…

Dimulai dari banyak sekali persepsi-persepsi yang misleading tentang berwasiat. Beberapanya diantaranya adalah statements ini:
Asumsi bahwa orang yang lebih tua pasti akan meninggal dunia dahulu…
Asumsi bahwa orang tua kita pasti akan menyerahkan harta kita kepada keturunan kita…
Asumsi lebih baik menunjuk keluarga untuk mengurus harta kita daripada memakai Financial Planner, Lawyer, atau Notaris untuk mengurus harta karena Keluarga Sendiri tidak meminta honorarium...


Dengan mengambil contoh kasus dari Ade Namnung (almarhum), yuk coba kita telaah satu-satu..
Umur tidak ada yang pernah tau. Namnung meninggal di usia muda (34 tahun) meninggalkan keluarga kandung dan keluarga angkat serta teman-teman yang semua. Saat ini keluarga kandung dan keluarga angkatnya memperseterukan harta peninggalan Ade. Surat wasiat yang sempat dibicarakan pihak keluarga pun masih simpang-siurnya keberadannya. Saat ini semua bermuram durja selepas kepergian Ade, namun juga mempertanyakan harta yang Ade ditinggalkan..




Wasiat.....

Apa sih sebenarnya Wasiat??
Wasiat itu penentuan kehendak Pewaris, apa saja yang akan berlaku dengan kekayaannya sesudah ia meninggal..
Wasiat..
Pemberian sebagian harta kekayaan dari pemberi wasiat (pewaris) kepada orang lain (ahli waris) ketika pemberi wasiat masih hidup dan akan terjadi peralihan hak setelah pemberi wasiat itu meninggal.
Surat Wasiat >> suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal…

In short…..
Jika Namnung membuat surat wasiat, jelas dia sebagi pewaris dapat dengan jelas menentukan siapa yang akan menjadi pewaris..Jadi untuk hal ini, keluarga kandung dan angkat tidak akan berseteru karena ada bukti otentik yang berasal dari Namnung sendiri..

Jika…
Jika Namnung tidak mempergunakan wasiat, nantinya Undang-undanglah yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi waris atau ahli waris.

Dengan wasiat..
Seseorang dapat sepenuhnya menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan. Jika pewaris hanya menguasai sepenuhnya atau sebagian saja, maka selebihnya dibagi oleh ahli waris karena kematian.
Jadi jika saja Namnung saat dalam keadaan sadar dan sehat membuat wasiat atas harta peninggalannya, dia dapat dengan leluasa menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalannya setelah tiada. Siapapun orang kesayangan yang dikehendakinya. Sesuai dengan apa kata hatinya. Bisa jadi untuk keluarga kandung, keluarga angkatnya, atau keduanya..


Apakah cukup sampai disini?
Ternyata TIDAK.
Saat ini surat wasiat Namnung masih simpang-siur adanya. Ada yang bilang surat itu ada, namun juga ada yang menyangkal..

Hal tersebut tidak akan terjadi apabila…
Jika saja Namnung memang membuat wasiat, seharusnya tidak sampai disitu saja..

Surat wasiat yang telah dibuat HARUS DITINDAKLANJUTI dengan akta notariil oleh Notaris. Setelah itu, Notaris wajib mengarsipkan Wasiat dengan cara didaftarkan di Daftar Pusat Wasiat Kemeterian Hukum dan HAM. Hal ini jelas untuk menghindari adanya penggelapan, kehilangan, atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Jelas tertulis bhwa UU mewajibkan Notaris untuk memberitahukan kepada ahli waris yang bersangkutan untuk memberitahukan kepada ahli waris yang bersangkutan bahwa ia menyimpan wasiat dari pembuat wasiat  yang telah meninggal dunia.
Pendaftaran ini akan sangat berguna apabila pewaris atau Notaris meninggal dunia, maka wasiat yang sudah didaftarkan akan tercatat dalam database yang akan memudahkan pencariannya ketika dibutuhkan.

Kembali lagi ke kisah Ade Namnung (Alm.), keadaan saat ini akan sangat berbeda apabila dia melakukan semua hal di atas..

Andai saja Namnung berwasiat, mungkin saja keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan haknya masing-masing sesuai amanat Almarhum…

Anda saja Namnnung berwasiat, mungkin saja tidak akan ada perseteruan antara kedua belah pihak…

Andai saja Namnung berwasiat, mungkin saja saat ini almarhum akan tenang di peristirahatan terakhirnya diiringi dengan doa dari seluruh kerabat dan teman dekat yang menyayangi..
Wallahu’alam…



May you rest in peace our beloved Ade Namnung… (10 April 1977 – 31 Januari 2012)



Untuk mengecek daftar wasiat, kita bisa melakukan permohonan ke:
Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan
c/q Kepala Seksi Daftar Pusat Wasiat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar